Sejarah
Pilkada
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada
pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan
dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah
pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit
undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali
mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang
Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan
Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh
DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota
DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
berjumlah 55 orang, Fraksi Partai
Amanat Nasional (PAN)
berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.[2]
Keputusan
ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai
langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih
dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi
sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama
saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam
pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat)
adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang.
Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak
sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara
langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak
pilihnya tetap ada.
Penyelenggaraan
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh,
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi
Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih
Aceh).
Peserta
Kegiatan para anggota, kader,
relawan dan simpatisan partai politik Indonesia. Beberapa dari
mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan
partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan Presiden dan Pemilihan
Kepala Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari
pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang
ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang
membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta
Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
Bagaimana dengan Pilkada Jakarta?
Adapun Tahapan Pilkada Jakarta dapat kita lihat lewat ulasan dari berita kompas (19 Juli 2016).
(http://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/19/10372081/ini.jadwal.tahapan.pilkada.dki.2017)
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) DKI telah merampungkan jadwal tahapan Pemilihan Kepala
Daerah DKI Jakarta 2017.
Untuk pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI
menjadwalkan masa pendaftaran pada 19-21 September 2016, baik untuk calon
perseorangan maupun dari parpol.
Pada masa pendaftaran itu, calon perseorangan harus
menyertakan salinan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU
DKI sebelum masa pendaftaran.
Salinan
rekapitulasi itu untuk mengetahui apakah jumlah dukungan terhadap bakal calon
telah memenuhi syarat minimal dukungan.
Sementara itu, untuk bakal calon yang diusung parpol atau gabungan
parpol, selain pendaftaran yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di
tingkat daerah, mereka harus menyertakan surat keputusan persetujuan dari
pengurus partai politik di tingkat pusat.
Setelah masa pendaftaran, KPU
DKI akan melakukan verifikasi calon pada 19 September-9 Oktober 2016.
Pada masa verifikasi tersebut,
KPU DKI memberikan satu kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan calon,
baik untuk perseorangan maupun parpol, jika syarat dukungan belum terpenuhi.
Perbaikan syarat dukungan itu
dilakukan pada 29 September-1 Oktober 2016.
Adapun urutan jadwal Pilkada
2017 yang telah disusun KPU DKI adalah sebagai berikut:
3 Agustus-7 Agustus 2016:
penyerahan syarat dukungan perseorangan
19 September-21 September 2016: pendaftaran
calon
19 September-9 Oktober 2016:
verifikasi calon
22 Oktober 2016: penetapan
calon
23 Oktober 2016: pengundian
dan pengumuman nomor urut
26 Oktober 2016-11 Februari
2017: masa kampanye dan debat
publik
12 Februari-14 Februari 2017:
masa tenang
15 Februari 2017: pemungutan
dan penghitungan suara
16 Februari-27 Februari 2017:
rekapitulasi suara
8 Maret-10 Maret 2017:
penetapan calon terpilih tanpa sengketa
Jika Pilkada DKI 2017
dilakukan dua putaran, maka pemungutandan penghitungan suara putaran kedua
rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017. Berikut adalah jadwal
pelaksanaannya:
4 Maret 2017: penetapan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran ke-2
5 Maret-19 April 2017:
rekapitulasi daftar pemilih
4 Maret-15 April 2017:
sosialisasi
6 April-15 April 2017:
kampanye serta penajaman visi dan misi
16 April-18 April 2017: masa
tenang
19 April 2017: pemungutan dan
penghitungan suara
20 April-1 Mei 2017:
rekapitulasi suara
5 Mei-6 Mei 2017: penetapan
calon tanpa sengketa
KPU DKI juga mengharapkan
partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2017 nanti. Sebab, target partisipasi
masyarakat untuk pilkadaserentak pada 2017 mencapai 77,5 persen.
Angka tersebut meningkat 5,2
persen dari tingkat partisipasi masyarakat DKI pada Pilpres 2014, yakni sebanyak
72,3 persen.
Memang jadwal pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta masih 5 (lima) bulan lagi, yaitu pada tanggal 15 Februari 2017, tetapi mengikuti perkembangan demi perkembangan siapa yang bakal maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sangat menarik untuk diikuti. Selain calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipastikan akan mencalonkan kembali, masih ada calon lain yang akan maju, yaitu: Sandiaga Uno dan Yusril Ihza Mahendra.
Bagaimanapun dan siapapun calon yang ikut pada Pilkada Jakarta ini, sangat menarik untuk mengikuti perkembangannya.
Dikutip dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar